Pages

January 31, 2012

PENYIAPAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH


I. PENGERTIAN

Proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah saat ini secara teknis memiliki kesamaan dengan proses dalam akuntansi secara umum. Laporan Keuangan pemerintah daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Secara periodik ketiga laporan tersebut dapat dihasilkan sesuai kebutuhan yang diinginkan yaitu bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan. Berikut penjelasan singkat dan formula dari Neraca, LRA dan LAK.

A. LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)

Format LRA yang disediakan terdiri dari 2 (dua) format, yaitu LRA format SAP dan LRA format APBD. Kedua format ini hanya dibedakan pengelompokkan rekening-rekeningnya, contohnya pada format LRA-SAP ada kelompok Belanja Operasi. Sementara format LRA-APBD dibagi kelompok Belanja Tak Langsung dan Belanja Langsung. Sedangkan untuk LAK rekening-rekening dikelompokkan pada kelompok arus kas masuk dan arus kas keluar.

Formula untuk laporan LRA baik format SAP maupun APBD tetap sama, yaitu :

1. Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan :

REALISASI PENDAPATAN = TBP dan / atau STS DIKURANG Pengembalian Pendapatan (SP2D) BERTAMBAH/BERKURANG atas transaksi Jurnal Penyesuaian melalui Jurnal Memorial.

TBP dan atau STS maksudnya adalah bahwa pengakuan atas pendapatan bisa berdasarkan dokumen TBP dan bisa juga berdasarkan STS. Berikut Jurnal yang terjadi di SKPD jika terjadi transaksi pendapatan.

a. Jurnal Pengakuan Pendapatan dengan dokumen TBP dan STS :

Saat Bendahara Penerimaan menerima uang tunai dari wajib bayar/wajib pajak/petugas pemungut, maka selanjutnya bendahara membuat Tanda Bukti Penerimaan (TBP) untuk mengakui ada penerimaa atas pendapatan yang diterimanya.

Jurnal dokumen TBP (jenis transaksi : penerimaan tunai) sebagai berikut :

Rekening

Debet

Kredit

Kas Bendahara Penerimaan

Xxxxxxx


Retribusi Administrasi Pelayanan Kesehatan


Xxxxxxx

Selanjutnya penerimaan tunai dari pendapatan yang masuk disetorkan dengan membuat dokumen STS ke BPD (Kas Daerah) oleh Bendahara Penerimaan.

Jurnal dokumen STS (jenis transaksi : penerimaan tunai) sebagai berikut :

Rekening

Debet

Kredit

RK-PPKD

Xxxxxxx


Kas Bendahara Penerimaan


Xxxxxxx

Jika sampai akhir periode laporan ada TBP yang belum disetorkan ke Kas Daerah dengan membuatkan dokumen STS nya, maka pada Neraca SKPD akan ada saldo pada Rekening Kas Bendahara.

b. Jurnal Pengakuan Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan dengan dokumen STS (tanpa melalui TBP) :

Proses penerimaan atas pendapatan pemerintah daerah selain melalui bendahara penerimaan juga bisa langsung disetorkan/ditransfer ke Kas Daerah, contohnya Penerimaan Pembiayaan, Pendapatan Dana Perimbangan dan Pendapatan yang dipotong melalui SP2D contohnya Pendapatan Denda atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan dan Pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga. Meskipun proses penerimaan jenis pendapatan dan penerimaan pembiayaan tersebut langsung ke Kas Daerah, Bendahara Penerimaan tetap harus membuatkan dokumen STS-nya untuk selanjutnya dibukukan dalam Buku Penerimaan dan Penyetoran (BKU-Bendahara Penerimaan).

Jurnal dokumen STS (jenis transaksi : penerimaan Rekening BUD) sebagai berikut :

Rekening

Debet

Kredit

RK-PPKD

Xxxxxxx


Pendapatan-Sumbangan Pihak Ketiga


Xxxxxxx

Sementara Jurnal yang harus dibuat oleh Fungsi Akuntansi pemerintah daerah atas penerimaan Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan hanya yang berdasarkan dokumen STS saja, sesuai yang dibukukan pada BKU-BUD (validasi kas daerah). Adapun jurnalnya adalah sebagai berikut :

Rekening

Debet

Kredit

Kas di Kas Daerah

Xxxxxxx


RK-SKPD ………….


Xxxxxxx

c. Jurnal Pengakuan Pengembalian Pendapatan/Penerimaan Pembiayaan dengan dokumen SP2D :

Pengembalian Pendapatan memang sangat jarang terjadi, tetapi secara sistem pengelolaan keuangan tetap diakomodir. Adapun Jurnal atas transaksi ini adalah sebagai berikut :

Jurnal di SKPD : (contoh)

Rekening

Debet

Kredit

Pendapatan-Sumbangan Pihak Ketiga

Xxxxxxx


RK-PPKD


Xxxxxxx

Jurnal di SKPKD/PPKD : (contoh)

Rekening

Debet

Kredit

RK-SKPD ………….

Xxxxxxx


Kas di Kas Daerah


Xxxxxxx

2. Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan

REALISASI BELANJA = SP2S LS DITAMBAH SPJ DIKURANG Pengembalian Belanja (STS) bukan UP/GU/TU DITAMBAH/DIKURANG atas transaksi Jurnal Penyesuaian melalui Jurnal Memorial.

REALISASI PENGELUARAN PEMBIAYAAN = SP2S LS DITAMBAH/DIKURANG atas transaksi Jurnal Penyesuaian melalui Jurnal Memorial.

Berikut jurnal-jurnal yang terjadi pada proses belanja daerah.

SP2D UP/GU/TU belum membebani belanja sehingga jurnal yang harus dilakukan atas pencairan SP2D ini, adalah sebagai berikut :

a. SKPD

Rekening

Debet

Kredit

Kas Bendahara Pengeluaran

Xxxxxxx


RK-PPKD


Xxxxxxx

b. SKPKD/PPKD

Rekening

Debet

Kredit

RK-SKPD …………….

Xxxxxxx


Kas di Kas Daerah


Xxxxxxx

SP2D LS sudah membebani belanja sehingga jurnal yang harus dilakukan atas pencairan SP2D ini, adalah sebagai berikut :

a. SKPD

Rekening

Debet

Kredit

Belanja Modal ……………..

Xxxxxxx


RK-PPKD


Xxxxxxx

b. SKPKD/PPKD

Rekening

Debet

Kredit

RK-SKPD …………….

Xxxxxxx


Kas di Kas Daerah


Xxxxxxx

Pengakuan Belanja selain terjadi pada dokumen SP2D LS, juga terjadi saat Bendahara Pengeluran dan atau Bendahara Pengeluaran Pembantu membelanjakan dana UP/GU/TU yang diterimanya. Pengakuan atas dasar dokumen SPJ bendahara ini dilakukan jurnal hanya di SKPD. Adapun jurnal atas dokumen SPJ UP/GU/TU adalah sebagai berikut :

Rekening

Debet

Kredit

Belanja Perjalanan dinas dalam daerah

Xxxxxxx


Kas Bendahara Pengeluaran


Xxxxxxx

Selanjutnya SP2D UP/GU/TU yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran setelah direalisasikan dengan dokumen SPJ, Jika terdapat sisa dana, maka Bendahara Pengeluaran harus mengembalikan ke Kas Daerah. Untuk Sisa dana UP dikembalikan pada akhir tahun, sedangkan sisa dana TU harus dikembalikan bersamaan dengan penyampaian SPJ-TU. Adapun Transaksi Pengembalian Belanja terdiri dari beberapa jenis transaksi dan harus dilakukan jurnal atas pengakuan belanja tersebut, antara lain :

a. Pengembalian Sisa UP Tahun Lalu

Pengembalian Sisa UP tahun lalu merupakan sisa UP tahun lalu yang disetorkan pada periode tahun berjalan dan biasanya tercermin pada Neraca SKPD yang menyebutkan adanya Saldo pada Rekening Kas Bendahara. Proses pengembalian sisa data UP ini tetap menggunakan dokumen STS. Pada konsep pengelolaan keuangan daerah saat ini, pengembalian sisa UP tahun lalu TIDAK lagi diakui sebagai Pendapatan Lain-lain, tetapi diakui sebagai pengembalian Kas Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Kas di Kas Daerah artinya transaksi Pengembalian sisa UP tahun lalu hanya mempengaruhi Kas. Berikut Jurnal atas STS-Pengembalian UP Tahun lalu :

Jurnal di SKPD :

Rekening

Debet

Kredit

RK-PPKD

Xxxxxxx


Kas di Kas Daerah


Xxxxxxx

Jurnal di SKPKD/PPKD :

Rekening

Debet

Kredit

Kas di Kas Daerah

Xxxxxxx


RK- SKPD……………………….


Xxxxxxx

b. Pengembalian Sisa UP Tahun berjalan

Jenis transaksi Pengembalian Sisa UP Tahun Berjalan artinya apabila proses pengembalian sisa UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran secara tepat waktu sebelum tutup buku pada akhir tahun. Pengembalian Sisa UP Tahun berjalan secara teknis juga hanya mempengaruhi Kas dan tidak mempengaruhi Belanja. Adapun Jurnal yang harus dilakukan atas STS-Pengembalian UP tahun berjalan adalah sebagai berikut :

Jurnal di SKPD :

Rekening

Debet

Kredit

RK-PPKD

Xxxxxxx


Kas di Kas Daerah


Xxxxxxx

Jurnal di SKPKD/PPKD :

Rekening

Debet

Kredit

Kas di Kas Daerah

Xxxxxxx


RK- SKPD……………………….


Xxxxxxx

c. Pengembalian Kelebihan Belanja LS

Kelebihan Belanja LS dapat juga disebut Contra Pos (CP), hanya saja untuk jenis pengembalian ini harus mempengaruhi realisasi belanja, contohnya pengembalian atas kelebihan belanja Gaji. Adapun Jurnal yang harus dilakukan atas STS-Pengembalian Belanja LS adalah sebagai berikut :

Jurnal di SKPD :

Rekening

Debet

Kredit

RK-PPKD

Xxxxxxx


Belanja Gaji Pokok


Xxxxxxx

Jurnal di SKPKD/PPKD :

Rekening

Debet

Kredit

Kas di Kas Daerah

Xxxxxxx


RK- SKPD……………………….


Xxxxxxx

d. Pengembalian atas temuan pemeriksaan pertanggungjawaban Bendahara

Kasus ini berawal adanya temuan dari hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban Bendahara. Perlakuan atas kejadian ini akan berbeda tergantung pada periode pemeriksaan yang dilakukan atas laporan pertanggungjawaban bendahara. Artinya perlakuannya akan berbeda jika proses pemeriksaannya terjadi pada periode berjalan dengan perlakuan jika proses pemeriksaannya terjadi pada periode tahun berikutnya (contoh: temuan atas laporan TA. 2010 yang ditemukan pada TA. 2011).


· Jika temuan dilakukan/didapati pada periode tahun berjalan, contoh pemeriksaan dilakukan pada Triwulan ke-4 atas Laporan pertanggungjawaban Triwulan sebelumnya di tahun anggaran yang sama. Maka perlakuannya adalah Bendahara harus menyetorkan uang sejumlah dana yang harus dikembalikan sesuai besaran dari hasil temuan tersebut dan mengoreksi/mengurangi jumlah realisasi belanja-nya. Proses pengembalian belanja yang dilakukan oleh Bendahara atas temuan ini secara teknis dilapangan, bisa terjadi 2 kemungkinan, yaitu :

1. Pengembalian dilakukan pada periode yang sama atau pada tahun berjalan, adapun jurnalnya adalah sebagai berikut :

Jurnal Memorial di SKPD :

Rekening

Debet

Kredit

RK-PPKD

Xxxxxxx


Belanja Perjalanan Dinas luar daerah


Xxxxxxx

Jurnal Memorial di SKPKD/PPKD :

Rekening

Debet

Kredit

Kas di Kas Daerah

Xxxxxxx


RK- SKPD……………………….


Xxxxxxx

2. Pengembalian dilakukan pada periode tahun berikutnya, adapun jurnalnya adalah sebagai berikut :

Jurnal di SKPD :

o Jurnal Memorial untuk mengoreksi/pengurangi realisasi belanja dan menambah saldo kas bendahara pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun berjalan.

Rekening

Debet

Kredit

Kas Bendahara Pengeluaran

Xxxxxxx


Belanja Perjalanan Dinas luar daerah


Xxxxxxx

o Jurnal atas STS-Pengembalian saat bendahara menyetorkan pengembalian hasil temuan tahun lalu pada tahun berikutnya. Perlakuan pengembaliannya akan seperti proses pengembalian sisa dana UP, yaitu :

Rekening

Debet

Kredit

RK-PPKD

Xxxxxxx


Kas Bendahara Pengeluaran


Xxxxxxx

Jurnal di SKPKD/PPKD :

SKPKD/PPKD hanya melakukan jurnal atas STS-Pengembalian saat bendahara mengembalikan/menyetorkan hasil temuan tahun lalu pada tahun berikutnya, perlakuan akan seperti proses pengembalian sisa dana UP, yaitu :

Rekening

Debet

Kredit

Kas di Kas Daerah

Xxxxxxx


RK- SKPD……………………….


Xxxxxxx

· Jika temuan dilakukan/didapati pada periode tahun berikutnya, biasanya ada 2 rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pemeriksa yaitu :

1. Hasil temuan diakui sebagai koreksi belanja tahun lalu sehingga ada penyesuain atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Jurnal Memorial di SKPD :

Rekening

Debet

Kredit

RK-PPKD

Xxxxxxx


Belanja Perjalanan Dinas luar daerah


Xxxxxxx

Jurnal Memorial di SKPKD/PPKD :

Rekening

Debet

Kredit

Kas di Kas Daerah

Xxxxxxx


RK-SKPD ………………………


Xxxxxxx

2. Hasil temuan diakui sebagai pendapatan lain-lain pada rincian objek Pendapatan Hasil Temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan.

Jurnal STS-Pendapatan di SKPD :

Rekening

Debet

Kredit

RK-PPKD

Xxxxxxx


Pendapatan Hasil Temuan pemeriksaan


Xxxxxxx

Jurnal STS-Pendapatan di SKPKD/PPKD :

Rekening

Debet

Kredit

Kas di Kas Daerah

Xxxxxxx


RK-SKPD ………………………


Xxxxxxx

3. Penerimaan Pembiayan Khusus Rekening Silpa

Formula maupun proses perhitungan rekening Penerimaan Pembiayaan secara jelas sudah disampaikan diatas, yaitu sama dengan Pendapatan yang menggunakan mekanisme pencatatan STS tanpa TBP (jenis transaksi Penerimaan Rek.BUD). Diantara Rekening Penerimaan Pembiayaan terdapat Rekening Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA). Khusus rekening ini secara teknis tercantum dalam anggaran tetapi untuk memunculkan angka realisasinya bukan lah didapat dari hasil sebuat transaksi di penatausahaan, melainkan dimunculkan dengan mengunakan Jurnal Balik pada Memorial. Jurnal balik untuk memunculkan realisasi rekeningi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) adalah sebagai berikut :

Rekening

Debet

Kredit

3.1.1.01.01 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)...

Xxxxxxx


6.1.1.01.01 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA)


Xxxxxxx

Jurnal diatas adalah jurnal pembalik untuk rekening SILPA Neraca dengan rekening SiLPA APBD, nilainya adalah sebesar Nilai SiLPA yang telah dianggaran pada rekening penerimaan pembiayaan.


B. LAPORAN ARUS KAS (LAK)

Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan mutasi kas di BUD, sehingga laporan ini merupakan laporan yang hanya dibuat oleh PPKD selaku BUD. Proses mutasi kas pada BUD secara prinsip pengelolaan keuangan daerah dikenal hanya menggunakan 2 dokumen yaitu STS/Nota Kredit dan SP2D. Sehingga secara formula seharusnya untuk LAK mengambil data dari kedua dokumen ini, akan tetapi jika kita lihat format LAK, laporan ini harus menampilkan hingga level jenis belanja, sementara SP2D UP dan SP2D GU tidak membebani belanja. Untuk itu Formula LAK pada SIPKD tetap menggunakan formula yang sama yaitu menggunakan SPJ, seperti yang dijelaskan pada formula LRA.


Perbedaannya hanya pada angka realisasi atas rekening Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA). Jika di LRA rekening tersebut ditampilkan melalui jurnal pembalik, sedangkan pada LAK tidak ditampilkan sebagai realisasi akan tetapi dirinci sebagai Saldo awal Kas di BUD dan Saldo awal Kas di Bendahara.


Pada Aplikasi SIPKD untuk mengatur rekening apa saja yang ditampilkan pada arus kas masuk dan arus kas keluar, diatur dengan Menu Mapping Arus Kas dan Set Arus Kas.Sehingga kita dapat mengatur agar Rekenig SiLPA (Penerimaan Pembiayaan) tidak dimunculkan pada Laporan Arus Kas.

C. NERACA

Neraca dan LRA adalah laporan yang wajib disusun oleh SKPD, sedangkan PPKD selaku BUD hanya menyusun LAK dan Konsolidasi Neraca SKPD dan LRA SKPD menjadi Neraca Pemda dan LRA Pemda. Transaksi yang menjadi sumber dari mutasi rekening-rekening Neraca adalah sebagai berikut :


1. Kas di Kas Daerah

Mutasi atas rekening ini didapatkan dari hasil STS yang telah di-validasi pada BKU-BUD, baik STS Pendapatan, STS Pengembalian Belanja UP/GU/TU dan STS Pengembalian LS.

Artinya seluruh transaksi STS akan mempengaruhi rekening Kas di Kas Daerah, ditambah/dikurang jika terdapat penyesuaian yang diperlukan pada jurnal memorial (jika ada).

2. Kas di Bendahara Penerimaan

Mutasi atas rekening ini didapat dari hasil jurnal atas transaksi TBP dikurangi transaksi STS yang telah di-BKU-kan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran dari Bendahara Penerimaan masing-masing SKPD. Sehingga jika ada TBP yang belum disetorkan dengan dokumen STS ke BUD/Kas Daerah, akan berdapak adanya saldo atas rekening tersebut padan Neraca SKPD.

3. Kas di Bendahara Pengeluaran

Mutasi atas rekening ini didapat dari hasil jurnal atas transaksi SP2D UP/GU/TU dikurangi SPJ dan juga dikurangi STS-Pengembalian Belanja. Jika Bendahara belum menyetorkan saldo kas bendara dan kas hasil temuan pemeriksaan ke BUD, hingga akhir periode APBD (31 Desember), maka pada Neraca SKPD akan diakui sebagai Saldo pada rekening Kas di Bendahara Pengeluaran.

4. Aset untuk dikonsolidasikan

Rekening Aset untuk dikonsolidasikan adalah rekening RK-SKPD. Rekening ini merupakan rekening ‘antara’ yang digunakan sebagai media konsolidasi antara SKPD dengan PPKD untuk menghasilkan Neraca pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah memiliki 50 (lima puluh) SKPD maka rekening RK-SKPD nya yang harus disiapkan pada kode rekening 1.1.9 , adalah sebanyak 50 (lima puluh) rekening juga.Rekening ini nantinya akan muncul pada Neraca PPKD, sedangkan pada Neraca SKPD yang muncul adalah RK-PPKD.


Rekening RK-SKPD pada Neraca PPKD harus sama dengan rekening RK-PPKD pada masing-masing Neraca SKPD. Nilai RK-PPKD pada Neraca SKPD = Nilai SILPA + Kas di Bendahara

5. Piutang dan Persediaan

Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial.

6. Aktiva Tetap

Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi Jurnal korolari dan Jurnal memorial korolari.

7. Hutang jangka pendek dan jangka panjang

Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial.

8. Ekuitas Dana Lancar - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

Mutasi atas rekening ini didapat dari hasil perhitungan transaksi APBD pada masing-masing SKPD, yaitu atas transaksi STS, SP2D, SPJ dan Jurnal Memorial yang diperlukan.Nilai rekening ini harus sama dengan nilai SURPLUS/DEFISIT pada LRA masing-masing SKPD.

9. Ekuitas Dana Lancar – Cadangan Piutang

Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial, dan merupakan pasangan jurnal untuk rekening Piutang.

10. Ekuitas Dana Lancar – Cadangan Persediaan

Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial, dan merupakan pasangan jurnal untuk rekening Persediaan.

11. Ekuitas Dana Lancar – Dana yg harus disediakan utk pembayaran hutang jk. Pendek

Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial, dan merupakan pasangan jurnal untuk rekening Hutang Jangka Pendek.


12. Ekutas Dana Investasikan pada Aktiva tetap

Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi Jurnal korolari dan Jurnal memorial korolari, dan merupakan pasangan jurnal untuk seluruh rekening aktiva tetap.


13. Ekuitas Dana yang harus disediakan utk pembayaran hutang jk. panjang

Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial, dan merupakan pasangan jurnal untuk rekening Hutang Jangka Panjang.

14. Ekuitas untuk dikonsolidasikan

Ekuitas untuk dikonsolidasikan yang dimaksud adalah rekening RK-PPKD, mutasinya didapat dari seluruh transaksi STS dan SP2D serta Jurnal Memorial yang diperlukan, pada masing-masing SKPD.


II. Alur Penyiapan Laporan Keuangan pada Aplikasi SIPKD


Setelah pengertian dan formula laporan LRA, Neraca dan LAK telah dijelaskan diatas, berikut kami jelaskan langkah-langkah yang harus disiapkan dan diperhatikan pada Aplikasi SIPKD, dalam rangka menghasilkan ke tiga laporan tersebut. Tahapan yang harus disiapkan dan diperhatikan adalah sebagai berikut :


1. Penyiapan Struktrur Rekening

Selain struktur rekening APBD yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, pada Modul Data Master - Pokok Rekening, kita juga harus menyiapkan struktur Rekening NERACA. Tiap-tiap pemerintah daerah memiliki struktur rekening standard sesuai pedoman regulasi dan sesuai kebutuhan daerah, termasuk struktur rekening neraca. Ada beberapa rekening yang wajib ada disemua pemerintah daerah, antara lain rekening sebagai berikut:

· Kas di Kas Daerah

· Kas di Bendahara Penerimaan

· Kas di Bendahara Pengeluaran

· Aset untuk dikonsolidasikan (kode Rekening 1.1.9 ) yang merupakan Rekening RK-SKPD yang harus disiapkan sebanyak SKPD yang ada di masing-masing pemerintah daerah.

· Ekuitas Dana Lancar - 3.1.1.01.01. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

· Ekutas Dana Investasikan pada Aktiva tetap - 3.2.2.01.01.Diinvestasikan dalam Aset Tetap

· Ekuitas untuk dikonsolidasikan yaitu rekening 3.4.1.01.01. RK-PPKD

2. Set Data Pemda pada Modul Utility – DATA

Pada menu ini yang harus dipastikan sudah ter-setting adalah sebagai berikut :

· PPKD : …….disetting dengan 1.20.00 PPKD

· Kode Rekening SILPA : …..disetting kode rekening pada Neraca yang digunakan sebagai rekening SILPA, dalam hal ini harus dipastikan menunjuk pada 3.1.1.01.01. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)...

· RK PPKD : …..disetting dengan kode rekening 3.4.1.01.01. RK-PPKD.

· SKPKD : …… disetting Nama SKPD yang menjadi PPKD, bisa Sekretariat Daerah (jika masing Biro/Bagian Keuangan), atau Dinas/Badan Pengelola Keuangan, tergantung struktur yang digunakan oleh masing masing pemerintah daerah.

· Rekening equitas dana yang diinvestasikan : ……..disetting dengan 3.2.2.01.01. Diinvestasikan dalam Aset Tetap ..., settingan ini sangat berhubungan erat dengan jurnal korolari agar saat kita membuat jurnal korolari, rekening pasangan yang otomatis muncul di posisi kredit adalah rekening tersebut.

3. Set Rekening Kas Daerah

Pada Modul Data Master - Menu Daftar Rekening Kas Daerah adalah tempat untuk menentukan daftar rekening koran yang digunakan oleh BUD, Nilai Saldo awal rekening koran dan menentukan rekening koran tersebut pada Rekening Neraca, dalam hal ini pada Rekening Kas di Kas Daerah.

4. Set Jenis Bendahara

Pada Modul Data Master - Menu Jenis - Jenis Bendahara, adalah tempat menentukkan posisi rekening neraca-nya untuk keempat jenis bendara yang ada.

5. Mapping SAP

Pada Modul Data Master - Pokok - Mapping SAP, adalah menu yang harus dipastikan telah dilakukan mapping-nya untuk menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan format SAP.

6. Mapping Arus Kas

Pada Modul Data Master - Pokok - Mapping Arus Kas, adalah menu yang harus dipastikan telah dilakukan mapping-nya untuk menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK).

7. Mapping Transaksi Bendahara

Pada Modul Data Master - Pengaturan - Mapping Transaksi Bendahara, adalah menu yang digunakan untuk melakukan mapping antara rekening RK-SKPD dengan seluruh nama bendahara baik penerimaan dan pengeluaran termasuk bendahara pengeluaran pembantu dari masing masing SKPD.

8. Set Korolari

Pada Modul Data Master - Pengaturan - Set Korolari, adalah menu yang digunakan untuk melakukan setting (memasangkan) antara rekening Belanja Modal dengan Rekening Aktiva tetap-nya. Menu ini sangat berhubungan dengan Jurnal Korolari – pengeluaran, lebih tepatnya untuk menampilkan rekening aktiva tetap secara otomatis berdasarkan belanja modal yang kita pilih dari nomor SP2D-LS.

9. Set Arus Kas

Pada Modul Data Master - Pengaturan - Set Arus Kas, adalah menu yang digunakan untuk menentukan Saldo Awal Kas di Kas Daerah dan Kas di Bendahara yang dimunculkan pada Laporan Arus Kas. Artinya menu ini juga terkait dengan menu Mapping Arus Kas.

10. Pengisian Saldo Awal Neraca SKPD dan Saldo Awal Neraca PPKD

Saldo awal neraca tahun lalu harus diisi pada Modul Pertanggungjawaban - Cetak - Setting - Saldo Awal. Pastikan pengisian saldo awal harus dalam keadaan balance antara posisi debet dan kredit nya. Berikut nilai saldo awal yang harus diperhatikan harus ada, yaitu :

· Rekening Neraca 3.1.1.01.01. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)... pada masing masing neraca SKPD merupakan nilai SURPLUS/DEFISIT dari LRA SKPD tahun lalu.

· Rekening Neraca 3.4.1.01.01 RK-PPKDpada masing masing neraca SKPD merupakan nilai SURPLUS/DEFISIT ditambah Nilai Kas di Bendahara tahun lalu yang belum disetor.

· Rekening Neraca 1.1.1.03.01. Kas di Bendahara Pengeluaran pada masing masing SKPD harus diisi pada saldo awal meskipun nilainya NOL. Sedangkan Rekening Kas di Bendahara Penerimaan harus diisi pada SKPD yang memiliki Pendapatan saja, dan juga meskipun nilainya NOL.

· Rekening neraca 1.1.9.XX.XX. RK-SKPD ……. harus diisi pada Neraca Awal PPKD. Nila RK-SKPD per masing masing SKPD harus sama dengan Saldo Awal RK- PPKD pada Neraca Awal SKPD-nya.

· Perlu diingat Neraca PPKD tidak ada Rekening RK-PPKD atau RK-SKPD PPKD, tetapi yang ada adalah Rekening Kas di Kas Daerah dan Kas di Bendara dari Bendahara PPKD.

· Khusus RK-SKPD DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (atau SEKRETARIAT DAERAH bagi Pemda yang masih Biro/Bagian Keuangan) posisi saldo awalnya ada di KREDIT.

11. Membuat Jurnal Pembalik

Setelah pengisian Saldo Awal Neraca SKPD dan PPKD, ada beberapa Rekening yang harus dibuatkan Jurnal Pembalik dengan menggunakan Jurnal Memorial-jenis bukti “pembalik”, yaitu :

· Jurnal Pembalik untuk masing masing SKPD. Rekening Neraca SKPD yang harus dibuatkan jurnal pembalik adalah 3.1.1.01.01. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)... Nilai yang harus diisi pada jurnal pembalik ini adalah sejumlah Saldo Awalnya, yang dipasangkan dengan Rekening Neraca 3.4.1.01.01 RK-PPKD.

Contoh :

Rekening

Debet

Kredit

RK-PPKD

Xxxxxxx


Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)


Xxxxxxx

Ingat !!! : NILAI DARI JURNAL BALIK INI ADALAH NILAI SALDO AWAL SILPA bukan NILAI RK-PPKD

· Jurnal Pembalik pada PPKD adalah untuk Rekening neraca 1.1.9.XX.XX. RK-SKPD …….Untuk semua rekening RK-SKPD. Nilai yang harus dibalik pada jurnal pembalik adalah harus sejumlah Nilai saldo awal RK-SKPD masing-masing SKPD, yang dipasangkan dengan 3.1.1.01.01. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Contoh :

Rekening

Debet

Kredit

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)

Xxxxxxx


RK-SKPD Dinas Pendidikan


Xxxxxxx

RK-SKPD Dinas Kesehatan


Xxxxxxx

RK-SKPD Dinas Pengelola Keuangan

Xxxxxxx


RK-SKPD Bappeda


Xxxxxxx

RK-SKPD ……


Xxxxxxx

Ingat !!! : NILAI DARI JURNAL BALIK INI ADALAH NILAI SALDO AWAL RK-SKPD bukan NILAI SILPA…

12. Backup Data

Setelah data, setting dan mapping telah siap, jangan lupa melakukan backup data sebagai antisipasi terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi.

13. Perhitungan dan Jurnal Otomatis

Setelah Setting, Mapping dan Pengisian Saldo Awal Neraca sudah dilakukan maka untuk dapat menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, selanjutnya kita harus lakukan proses Perhitungan pada Menu Cetak-Setting-Perhitungan. Pastikan Jenis Perhitungan harus diawali dengan melakukan “Jurnal Otomatis” terlebih dahulu selanjutnya dilakukan proses “Perhitungan”. Selain itu untuk menghasilkan Laporan PPKD dan Laporan Pemerintah Daerah, harus dilakukan “ Jurnal otomatis ALL” dan “Perhitungan ALL” . Cara melakukan proses hitung keseluruhan ini adalah dengan tidak memilih nama organisasi. (Jika proses hitung keseluruhan dengan menu bermasalah, gunakan “SCRIPT HITUNG ALL” yang dijalankan dari SQL).

Setiap kali ada revisi data transaksi baik di Modul Pertanggungjawaban dan Modul Penatausahaan, maka proses perhitungan harus dilakukan lagi. Tanggal “jurnal otomatis” dan “perhitungan” harus sama yaitu tanggal akhir bulan dari periode laporan yang akan dibuat, sehingga secara teknis Aplikasi SIPKD dapat membuat laporan berdasarkan periode bulan/triwulanan/semester/tahunan.